Pemkab Siapkan Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

IST/BERITASAMPIT - Forum Group Discussion Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri .

– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Forum Group Discussion Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri , Senin 15 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten , Tony Harisinta, menegaskan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih tergolong rendah. Ia menyebut cakupan kepesertaan di baru berada di kisaran 30 persen.

Menurut Tony, pemerintah daerah menargetkan lonjakan signifikan kepesertaan pada tahun 2026, terutama bagi pekerja sektor jasa konstruksi dan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

FGD ini dihadiri lintas sektor, mulai dari Kejaksaan Negeri , BPJS Ketenagakerjaan, hingga perangkat daerah terkait. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan langkah dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri , Nanang Dwi Priharyadi, mengungkapkan masih terdapat sekitar 300 proyek fisik dan perusahaan di daerah setempat yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai berisiko bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, namun tetap siap melakukan penegakan guna memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang , Subhan Adinogroho, menjelaskan berdasarkan data LKPP tahun 2025 terdapat sekitar 300 proyek jasa konstruksi yang belum terdaftar. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan koordinasi OPD serta pemanggilan pelaksana proyek, sembari menegaskan bahwa kepesertaan bersifat wajib dan pelanggaran dapat berujung sanksi pidana maupun denda. (denny)

baca juga ...  Ini Upaya Disperkimtanhub Pulang Pisau Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!