PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semata-mata dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi tetap berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Edy Pratowo saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan rotasi pejabat bersamaan dengan penunjukan Plt Kadis ESDM, di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 15 Desember 2025.
“Oh enggak, belum. Jadi ini hanya untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas ESDM,” tegas Edy.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memaraf usulan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM dan mengajukannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt Kepala Dinas ESDM,” ujarnya.
Edy menekankan, meskipun Pemprov Kalteng menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pelayanan publik dan kinerja organisasi pemerintahan tidak boleh terhenti akibat kekosongan jabatan strategis.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa terdapat beberapa nama calon Plt Kadis ESDM yang telah diusulkan kepada Gubernur. Seluruh proses administrasi saat ini telah berada di tahap akhir dan pengumuman resmi akan segera dilakukan.
“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Penunjukan Plt Kadis ESDM ini menyusul penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.
Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.
(Sya'ban)












