Diduga Abaikan Pengecekan Polisi, PT BSL Dipanggil Polres Kotim Terkait Pembabatan Hutan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso.

SAMPIT – Upaya kepolisian mengusut dugaan pembabatan kawasan hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) menemui hambatan. Saat dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, perusahaan tersebut disebut tidak kooperatif terhadap proses yang dilakukan Polres Timur (Kotim).

Kepala Satuan Reserse Polres Kotim, AKP Sugiharso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi lahan yang diduga merupakan kawasan hutan yang dibabat oleh PT BSL. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan sikap terbuka.

“Mereka tidak kooperatif,” ujar Kasatreskrim pada Rabu 17 Desember 2025.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap PT BSL untuk melakukan klarifikasi terkait pembabatan hutan yang dilakukan.

“Masih diundang untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya singkat.

Hingga saat ini, PT BSL yang masih berada dalam grub NT CORP, yang pernah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan belum memberikan keterangan resmi.

(Utomo)

baca juga ...  Gudang BBM Meledak di Sampit, Dua Truk Tangki dan Satu Bangunan Ludes Dilahap Api
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!