Dinilai Melanggar , Bupati Kotim dan Panitia Road Race Sampit Dilaporkan ke Presiden hingga Kapolri

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Suriansyah Halim.

– Penyelenggaraan balap motor (road race) di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Timur (Kotim) pada 13-14 Desember 2025, berbuntut panjang. Kegiatan tersebut resmi dilaporkan ke sejumlah instansi tinggi negara karena dinilai melanggar dan sarat konflik kepentingan.

Laporan ini dilayangkan oleh Suriansyah Halim, perwakilan Penegak Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Indonesia (PPKHI) Kalteng.

Halim melaporkan sejumlah pihak, mulai dari Bupati Kotim, Ketua IMI Kotim (anak Bupati yang juga anggota DPRD Kotim), Ketua KPU Timur selaku Ketua Panitia Pelaksana, hingga jajaran pejabat Polres Kotim termasuk Kapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, dan Kasat Sabhara.

“Saya melaporkan mereka semua. Jadi tujuan laporan, saya adukan ke Presiden, Mendagri, Gubernur Kalteng, Ketua DPR RI, Ketua Komisi I DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kotim,” kata Halim, Rabu, 17 Desember 2025.

Selain instansi dan , Halim juga menembuskan laporan tersebut ke institusi penegak pusat.

“Saya juga melaporkan ke Kapolri, Kadivpropam Mabes Polri, Kapolda Kalteng, Kejagung, Kejati Kalteng, Ketua KPK, hingga Ombudsman RI,” tambahnya.

Halim menjelaskan, inti dari pengaduannya adalah dugaan pelanggaran etika , konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan road race yang dianggapnya ilegal.

Ia menyoroti pemilihan lokasi balapan di jalan umum yang berdekatan dengan fasilitas publik sensitif seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Meski sempat ditolak namun kegiatan tersebut tetap dilakukan.

“Road race yang diselenggarakan di Taman Kota Samoit tersebut itu dilakukan di jalan umum, didepan gereja, sekolah dan rumah sakit, itu sudah pasti melawan ,” tegas Halim.

Ia menambahkan bahwa laporan ini bersifat personal, namun gugatan tersebut akan diperkuat oleh puluhan praktisi lainnya

“Pelapor saya sendiri, tetapi banyak suport sekitar 30-40 lawyer yang akan gabung dalam gugatan nantinya,” katanya.

Dalam berkas laporannya, Halim menyertakan 13 dasar yang diduga dilanggar oleh para terlapor:

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)

2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 3

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Pasal 13 dan 14

5. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3

6. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127

7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69

8. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat (2):

9. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Daerah Pasal 67 huruf b dan f, dan Pasal Pasal 68 ayat (1)

10. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi , Pasal 17

11. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, prinsip best interest of the child

12. KUHP Pasal 421, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan masyarakat, dapat dipidana.

13. Perkapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat, Izin keramaian berskala besar wajib melalui Polda, bukan Polres.

(Syauqi)

baca juga ...  Kalteng Tancap Gas Tanam Jagung, Targetkan 18.000 Hektare
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!