DPRD Kalteng Desak Tindak Tegas PT BSL Atas Dugaan Pembabatan Hutan di Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Excavator PT BSL diduga membabat hutan di Antang Kalang, Kabupaten Timur.

– Anggota Komisi II (Kalteng), Sutik, mendesak aparat penegak dan pemerintah daerah untuk menindak tegas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Perusahaan tersebut diduga melakukan pembabatan hutan secara ilegal di wilayah Antang Kalang, Kabupaten (Kotim).

Sutik menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan harus disikapi dengan serius demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Ia meminta pihak berwenang tidak tebang pilih dalam menegakkan .

“Kalau memang ada perusahaan yang melanggar aturan, pihak terkait harus menindak tegas demi kepentingan negara dan masyarakat. Jika memang PT BSL terbukti bersalah, harus ditindak tegas,” ujar Sutik, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari bencana banjir besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang diduga kuat akibat kerusakan hutan.

Legislator Dapil II Kotim- ini menekankan pentingnya ketelitian Dinas Kehutanan atau pun Kementrian Kehutanan dalam memberikan izin pelepasan kawasan.

“Makanya itu supaya pihak kehutanan juga harus teliti untuk mengeluarkan izin untuk pelepasan kawasan hutan. Harus benar-benar dikaji amdalnya supaya tidak terjadi bencana alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi fraksi Gerindra tersebut menyatakan bahwa operasional perusahaan harus segera dihentikan jika terbukti tidak mengantongi izin resmi atau menyalahi prosedur yang berlaku.

“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan dan tidak mempunyai izin, harus ditutup,” tegasnya.

Guna memastikan kondisi di lapangan, Komisi II DPRD Kalteng berencana melakukan peninjauan langsung dalam waktu dekat.

“Nanti Komisi II DPRD Provinsi mengencek ke lapangan,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPR Dorong Pemuda Papua Pulihkan Semangat Membangun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!