PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Perusahaan tersebut diduga melakukan pembabatan hutan secara ilegal di wilayah Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sutik menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan harus disikapi dengan serius demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Ia meminta pihak berwenang tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kalau memang ada perusahaan yang melanggar aturan, pihak terkait harus menindak tegas demi kepentingan negara dan masyarakat. Jika memang PT BSL terbukti bersalah, harus ditindak tegas,” ujar Sutik, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari bencana banjir besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang diduga kuat akibat kerusakan hutan.
Legislator Dapil II Kotim-Seruyan ini menekankan pentingnya ketelitian Dinas Kehutanan atau pun Kementrian Kehutanan dalam memberikan izin pelepasan kawasan.
“Makanya itu supaya pihak kehutanan juga harus teliti untuk mengeluarkan izin untuk pelepasan kawasan hutan. Harus benar-benar dikaji amdalnya supaya tidak terjadi bencana alam,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi fraksi Gerindra tersebut menyatakan bahwa operasional perusahaan harus segera dihentikan jika terbukti tidak mengantongi izin resmi atau menyalahi prosedur yang berlaku.
“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan dan tidak mempunyai izin, harus ditutup,” tegasnya.
Guna memastikan kondisi di lapangan, Komisi II DPRD Kalteng berencana melakukan peninjauan langsung dalam waktu dekat.
“Nanti Komisi II DPRD Provinsi mengencek ke lapangan,” pungkasnya.
(Syauqi)












