PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember tahun ini. Program tersebut dinilai memberi keringanan signifikan bagi warga yang selama ini menunggak kewajiban pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan sanksi denda. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan. Kami mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum program berakhir,” ujar Purdiono, Rabu, 17 Desember 2025.
Purdiono menyebutkan, program pemutihan yang telah berlangsung hampir setengah tahun tersebut belum tentu akan kembali digelar pada tahun mendatang. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada.
“Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraan mereka tanpa harus membayar denda yang biasanya cukup besar,” kata dia.
Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan IV ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
“Setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Ini adalah bentuk kontribusi langsung warga untuk kemajuan daerah,” jelas Purdiono.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir program pemutihan.
“Waktu tinggal beberapa hari lagi , jadi sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan program ini di kantor Samsat terdekat, karena pemutihan ini tidak setiap tahun ada,” pungkasnya.
(Syauqi)












