SAMPIT – Upaya pengedar narkoba Yopi Rijal untuk mengelak akhirnya kandas. Dalam persidangan kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 17 Desember 2025, terdakwa memilih pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Suleman itu berlangsung tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning Tunggal menghadirkan saksi kunci, Feny Rusiata, yang membeberkan secara rinci proses penangkapan terdakwa di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di bawah sumpah, Feny menjelaskan bahwa Yopi Rijal diringkus petugas pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penangkapan, terdakwa sempat membuang barang bukti berupa empat bungkus sabu.
“Saya diminta jadi saksi. Terdakwa membuang empat bungkus plastik klip dibalut tisu dengan lakban,” kata Feny dalam ruang persidangan.
Lebih lanjut saksi menyatakan bahwa saat diringkus terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan terdakwa tidak mendapat tindak kekerasan.
“Tidak melakukan perlawanan dan tidak ada bekas tindak kekerasan yang dilakukan petugas kepada terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu terdakwa Yopi Rijal mengakui semua perbuatannya dan membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan. Ia juga menyesali perbuatannya.
“Benar, saya tidak keberatan dan saya menyesali perbuatan saya,” ujar Yopi.
Yopi menambahkan bahwa ia mendapat barang haram tersebur dari seorang pria bernama Wawan dan menjualnya kembali kepada pria yang bernama Amin.
Dia juga mengaku bahwa dari satu kantong barang haram tersebut ia mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu. Dan sempat menjualnya sebanyak tiga dua kali dan terakhir saat ia ditangkap dengan bukti empat bungkus sabu ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Saya dapat untung Rp200 ribu. Dalam satu bungkus. Pertama dua bungkus, kedua dua bungkus dan yang ketiga empat bungkus, belum sempat terjual saya ditangkap,” pungkasnya.
(Utomo)












