SAMPIT – Praktik judi online dapat menjadi alasan pencabutan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Masyarakat yang terindikasi terlibat aktivitas tersebut berpotensi kehilangan status sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan menjelaskan bahwa kewenangan pencoretan penerima PKH bukan berada di pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Apabila dalam proses pemutakhiran data ditemukan penerima PKH yang terindikasi bermain judi online, maka nama yang bersangkutan akan dihapus dari daftar penerima bantuan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui DTSEN,” ujar Hawianan, Senin 29 Desember 2025.
Di Kabupaten Kotim, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penerima PKH. Jika dalam proses pembaruan data ditemukan indikasi keterlibatan judi online, penerima bantuan dapat digugurkan dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Saat ini, jumlah penerima PKH di Kabupaten Kotim tercatat sekitar 27 ribu orang. Pemerintah daerah terus mengingatkan agar bantuan yang diterima digunakan secara bertanggung jawab sesuai tujuan program.
Hawianan juga mengimbau masyarakat penerima manfaat agar menggunakan bantuan PKH untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia menegaskan, penyalahgunaan bantuan untuk judi online justru akan berdampak merugikan bagi diri sendiri dan keluarga.
Selain itu, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan bantuan sosial. Jika ditemukan penerima PKH yang dinilai tidak tepat sasaran, warga dapat melaporkannya kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (nardi)












