UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen, DPRD Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

– Wakil Ketua III DPRD , Junaidi, menaruh perhatian pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.

Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3.473.621 per bulan.

Jika dilihat secara persentase, UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen.

Junaidi menilai, penetapan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi serta menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja yang terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman,” ucapnya, Minggu 28 Desember 2025.

Semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di , khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum.

“Dampak kenaikan UMP tidak hanya dirasakan secara langsung oleh para pekerja, tetapi juga berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah,” tambahnya.

Peningkatan pendapatan pekerja dinilai dapat mendorong daya beli masyarakat terhadap berbagai kebutuhan barang dan jasa.

“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan ditetapkannya UMP tahun 2026 tersebut, berharap kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara umum,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Dewan Dukung Langkah Polda Kalteng Jaga Kamtibmas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!