PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil ambulans dan sepeda motor terjadi di simpang empat lampu lalu lintas (APILL) Jalan Seth Adji-Jalan Antang Kalang, Kota Palangka Raya, Rabu, 31 Des2025 pagi. Insiden ini mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia.
Kecelakaan melibatkan ambulans Suzuki APV abu-abu bernomor polisi KH 9069 JW yang dikemudikan Maramin, warga Kabupaten Pulang Pisau, dengan sepeda motor Honda Beat hitam KH 3062 YV yang dikendarai Akbar, warga Kecamatan Pahandut Seberang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, mengungkapkan peristiwa terjadi sekitar pukul 08.20 WIB saat arus lalu lintas sedang padat.
“Berdasarkan hasil investigasi awal, kecelakaan ini merupakan laka lantas ganda dengan posisi benturan depan ke samping, sehingga pengendara sepeda motor terpental beberapa meter,” ujar Kompol Egidio.
Benturan keras di area persimpangan menyebabkan kedua kendaraan rusak parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kompol Egidio menjelaskan, kronologi bermula saat ambulans melaju dari arah Bundaran Seth Adji menuju Jalan Diponegoro. Saat tiba di persimpangan Jalan Seth Adji-Jalan Karet, ambulans tersebut bertabrakan dengan motor korban yang melintas dari arah depan simpang.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi ambulans tidak sempat menghindar dan menabrak bagian samping kanan sepeda motor,” jelasnya.
Pengemudi ambulans dilaporkan selamat dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Palangka Raya. Polisi juga telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman di sekitar lokasi kejadian,” tambah Egidio.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Amat, membeberkan bahwa ambulans tersebut sedang membawa pasien yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Desa Mintin menuju RSJ Kalawa Atei. Namun, saat menerobos lampu merah, ambulans diketahui tidak menjalankan prosedur kedaruratan dengan lengkap.
“Pada saat kejadian, sopir ambulans tidak menyalakan sirene dan hanya menghidupkan lampu rotator,” tegas Ipda Amat.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat, pengemudi ambulans wajib mengaktifkan sirene sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain, terutama saat melintasi persimpangan.
“Hingga saat ini, Satlantas Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tutupnya.
(Syauqi)












