Kaki Teramputasi Saat Bekerja, Buruh Sawit Terombang-ambing Menanti Janji Perusahaan yang Tak Kunjung Dipenuhi

UTOMO/BERITA SAMPIT - Rudianto bersama sang Istri, Yesti Yopita saat menunjukan kakinya yang diamputasi akibat kecelakaan kerja.

SAMPIT – Musibah kecelakaan kerja yang merenggut kaki kiri Rudianto tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga membuka babak panjang ketidakpastian hidup. Hampir setahun berlalu sejak insiden tragis itu terjadi, namun janji perusahaan tempat ia bekerja hingga kini tak kunjung terealisasi.

Rudianto, warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten (Kotim), mengalami kecelakaan kerja saat menebas lahan di areal PT Sumur Pandan Wangi (SPW), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kuala Pembuang, Kabupaten . Insiden nahas itu terjadi pada 24 Februari 2025.

“Awal kecelakaan ini terjadi saat bekerja di lahan, saat mengerjakan SPK, menebas di perusahaan. Pada saat menebas, mata pisau mesin terbelah dan mengenai kaki saya,” ujar Rudianto pada Kamis 1 Januari 2026.

Rudianto mengatakan kaki kirinya terpaksa diamputasi pasca kejadian yang terjadi pada 24 Februari 2025 itu, ia menyatakan diberhentikan dari perusahaannya.

“Setelah itu, saya diberhentikan dari perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan meski ada janji dari perusahaan untuk mempekerjakannya kembali, hingga saat ini hal itu belum terealisasi dan statusnya pun seperti dirumahkan.

Selama masa pemulihan, ia mengandalkan bantuan dari BPJS Ketengakerjaan. Ia menerima santunan pengganti upah sebesar Rp1 Juta per bulan, namun hanya selama kurang lebih 3 bulan hingga kasusnya dinyatakan selesai.

“Selebihnya, sampai saat ini gaji itu belum diterima lagi,” keluhnya.

Bantuan lain yang ia terima adalah kaki palsu dari BPJS. Namun, untuk biaya pengobatan lanjutan seperti pemeriksaan rutin (check up), ia mengeluarkan biaya pribadi. Menurut penuturannya, perusahaan tidak menanggung biaya pengobatan. Yang paling menjadi beban adalah ketiadaan kompensasi lain dari perusahaan.

“Uang santunan atau pesangon itu tidak ada, gak ada sama sekali,” tegasnya.

Harapannya kini sederhana namun mendesak agar hak-haknya segera dipenuhi. “Harapannya untuk ke depannya, hak-hak saya di perusahaan atau gaji yang kurang itu segera diselesaikan. Masalahnya, perhitungan gaji yang dilaporkan ke BPJS itu tidak sesuai dengan UMR,” tuturnya.

Dirinya mengaku telah berusaha menanyakan kelanjutan janji kerja dan hak-haknya kepada pihak perusahaan, termasuk personalia dan kepala teknik, namun belum mendapatkan tanggapan yang jelas.

“Kemarin sempat ditanyakan, katanya belum ada tanggapan dari pihak yang terkait,” pungkasnya.

Sementara itu sang istri, Yesti Yopita mengaku juga dijanjikan pekerjaan sebagai guru PAUD menggantikan suaminya yang dianggap sudah tidak dapat bekerja. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Saya sudah buat lamaran sesuai prosedur tapi nyatanya sekarang yang dijanjikan tidak ada, malah guru PAUD sudah diisi oleh orang lain,” keluhnya.

Ia juga mengatakan harapannya agar perusahaan tersebut tidak mengabaikan hak-hak suaminya mengingat kondisi yang tidak sama seperti dulu terlebih mereka memiliki anak yang harus jelas masa depannya.

“Ya, paling tidak sama masa depan, lebih baik, kayak penghasilan sehari-hari soalnya punya anak, sama masa depan anak, sama masa depan keluarga, lebih baik kayak dulu lagi,” harapnya.

Diakhir ia mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya berencana melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak menanggapi keluhan mereka dan mengabaikannya.

“Ada, kami berencana melaporkan ke Disnaker,” tegas Yesti.

(Utomo)

baca juga ...  Meriah! UMSA Sambut Mahasiswa Baru dengan Sidang Senat Terbuka hingga Malam Keakraban

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!