SAMPIT – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Alang saat rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Jumat 9 Januari 2026.
Menurut Alang, pemahaman regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Oleh karena itu, setiap kegiatan harus dikawal sejak awal agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sejak tahap perencanaan, setiap kegiatan harus benar-benar dikawal. Jangan sampai di tengah jalan muncul persoalan hukum karena kelalaian atau ketidaktahuan terhadap aturan,” ujarnya.
Alang mengakui bahwa dalam praktik pelaksanaan kegiatan, potensi kekeliruan masih bisa terjadi. Namun demikian, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan penyesuaian dengan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotim memiliki Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN. Kesalahan yang bersifat administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki selama berada dalam ranah internal dan ditangani sesuai prosedur.
“Selama pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, risikonya tentu lebih aman. Tetapi ketika sudah melibatkan pihak penyedia, pengawasannya harus dilakukan lebih ketat,” katanya.
Alang juga menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus menjalankan kebijakan pimpinan. Jika tidak dilaksanakan, ASN bisa dianggap salah, namun jika dijalankan tanpa berpedoman pada aturan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Karena itu, pengawasan internal sangat penting, termasuk ketika dilakukan audit oleh BPKP. ASN tidak boleh bekerja sendiri tanpa pengawalan regulasi,” tegasnya.
Dari sisi perencanaan, Alang mengingatkan agar setiap kegiatan benar-benar telah direncanakan dan diverifikasi sejak awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan maupun hibah, penerima wajib berbadan hukum dan tidak diperbolehkan diberikan kepada perorangan.
“Kalau penerima belum berbadan hukum, sebaiknya usulan ditunda. Ini semua bagian dari langkah pencegahan agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasnya. (nardi)












