PALANGKA RAYA – Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak paling rendah di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025, yakni sebanyak tiga kasus.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tiga kasus tersebut seluruhnya merupakan kekerasan terhadap anak, sementara tidak terdapat laporan kekerasan terhadap perempuan di wilayah Pulang Pisau.
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menyebutkan data tersebut tetap perlu disikapi secara hati-hati.
Menurutnya, rendahnya angka kasus bisa mencerminkan upaya pencegahan yang berjalan baik, namun juga harus dibarengi dengan keberanian masyarakat untuk melapor jika terjadi kekerasan.
“Kita tentu berharap angka ini memang mencerminkan kondisi yang baik. Namun, masyarakat juga harus tetap berani menyampaikan atau melapor jika terjadi kekerasan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Linae menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu terlihat secara fisik, karena banyak kasus yang bersifat psikis maupun seksual. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai batasan kekerasan menjadi hal yang sangat penting.
Ia menilai, rendahnya angka kekerasan tidak lepas dari peran keluarga dalam membangun pola asuh yang baik serta keterlibatan lingkungan sosial dan pendidikan dalam pembinaan karakter anak.
“Pola asuh di keluarga menjadi fondasi utama. Jika keluarga kuat dan berkualitas, maka anak-anak akan tumbuh dengan karakter yang baik,” katanya.
Meski Pulang Pisau mencatat angka terendah, Linae menekankan bahwa upaya pencegahan harus terus dilakukan secara konsisten agar kasus kekerasan tidak muncul di kemudian hari.
DP3APPKB Kalteng, lanjutnya, terus mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk Pulang Pisau, agar masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kolaborasi lintas sektor dengan kepolisian, dunia pendidikan, tokoh agama, dan OPD terkait dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Kami tidak ingin lengah. Pencegahan harus terus dilakukan, meskipun angka kasus rendah,” tegasnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah mencapai 414 kasus, terdiri dari 272 kasus terhadap anak dan 142 kasus terhadap perempuan, dengan Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan jumlah kasus paling sedikit, yaitu tiga kasus.
(Sya'ban)












