PALANGKA RAYA – Dari total 1.432 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih terdapat ratusan desa yang belum mampu keluar dari kategori tertinggal.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk mengoptimalkan pembangunan, terutama pada sektor infrastruktur dasar dan peningkatan sumber daya manusia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng, Aryawan, menyampaikan bahwa perkembangan pembangunan desa di wilayah Kalteng sejauh ini menunjukkan tren positif. Jumlah desa berstatus mandiri dan maju terus bertambah, meski desa tertinggal masih mendominasi sebagian wilayah.
“Secara umum sudah mengalami kemajuan. Desa mandiri dan desa maju bertambah, walaupun desa tertinggal masih ada ratusan,” kata Aryawan di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan, status desa ditentukan melalui Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Penilaian tersebut mencakup aspek ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam sistem IDM, desa diklasifikasikan ke dalam lima kategori, mulai dari desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, hingga desa sangat tertinggal sebagai tingkat terendah.
Menurut Aryawan, ratusan desa yang kini berstatus tertinggal sejatinya merupakan desa yang sebelumnya masuk kategori sangat tertinggal. Saat ini, ia menegaskan, tidak ada lagi desa di Kalimantan Tengah yang berada pada status sangat tertinggal.
“Desa-desa itu sebelumnya sangat tertinggal dan sekarang sudah naik menjadi tertinggal. Proses peningkatan status tidak bisa instan karena banyak indikator yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, desa tertinggal umumnya masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, seperti akses layanan dasar, infrastruktur jalan, air bersih, serta kualitas SDM. Meski memiliki potensi sumber daya, keterbatasan tersebut menghambat percepatan pembangunan.
Sementara itu, penilaian status desa sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Desa berdasarkan data yang dikumpulkan pendamping desa di lapangan.
“Kalau indikator belum terpenuhi, desa tidak bisa naik status. Yang melakukan penilaian adalah Kementerian Desa berdasarkan data pendamping desa,” ujarnya.
Untuk mempercepat peningkatan status desa, Aryawan mendorong kepala desa agar lebih cermat dalam mengelola sumber keuangan desa. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) diminta benar-benar diarahkan sesuai peruntukannya.
Dana desa yang bersumber dari APBN difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sedangkan ADD yang berasal dari APBD kabupaten digunakan untuk operasional pemerintahan desa serta penghasilan perangkat desa.
“Pemanfaatan dana desa dan ADD harus diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, dengan perencanaan yang matang dan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran, desa-desa di Kalteng dapat naik status secara bertahap dan berkelanjutan.
(Sya'ban)












