Ratusan di Kalteng Belum Mandiri, Pemanfaatan Dana Jadi Kunci Peningkatan Status

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Provinsi , Aryawan.

Dari total 1.432 yang ada di Provinsi (Kalteng), masih terdapat ratusan yang belum mampu keluar dari kategori tertinggal.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan, terutama pada sektor infrastruktur dasar dan peningkatan sumber daya manusia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Provinsi Kalteng, Aryawan, menyampaikan bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Kalteng sejauh ini menunjukkan tren positif. Jumlah berstatus mandiri dan maju terus bertambah, meski tertinggal masih mendominasi sebagian wilayah.

“Secara umum sudah mengalami kemajuan. mandiri dan maju bertambah, walaupun tertinggal masih ada ratusan,” kata Aryawan di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan, status ditentukan melalui Indeks Membangun (IDM) yang dikelola oleh Kementerian , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Penilaian tersebut mencakup aspek ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam sistem IDM, diklasifikasikan ke dalam lima kategori, mulai dari mandiri, maju, berkembang, tertinggal, hingga sangat tertinggal sebagai tingkat terendah.

Menurut Aryawan, ratusan yang kini berstatus tertinggal sejatinya merupakan yang sebelumnya masuk kategori sangat tertinggal. Saat ini, ia menegaskan, tidak ada lagi di yang berada pada status sangat tertinggal.

- itu sebelumnya sangat tertinggal dan sekarang sudah naik menjadi tertinggal. Proses peningkatan status tidak bisa instan karena banyak indikator yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tertinggal umumnya masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, seperti akses layanan dasar, infrastruktur jalan, air bersih, serta kualitas SDM. Meski memiliki potensi sumber daya, keterbatasan tersebut menghambat percepatan pembangunan.

Sementara itu, penilaian status sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian berdasarkan data yang dikumpulkan pendamping di lapangan.

“Kalau indikator belum terpenuhi, tidak bisa naik status. Yang melakukan penilaian adalah Kementerian berdasarkan data pendamping ,” ujarnya.

Untuk mempercepat peningkatan status , Aryawan mendorong kepala desa agar lebih cermat dalam mengelola sumber keuangan desa. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) diminta benar-benar diarahkan sesuai peruntukannya.

Dana desa yang bersumber dari APBN difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sedangkan ADD yang berasal dari APBD kabupaten digunakan untuk operasional desa serta penghasilan perangkat desa.

“Pemanfaatan dana desa dan ADD harus diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, dengan perencanaan yang matang dan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran, desa-desa di Kalteng dapat naik status secara bertahap dan berkelanjutan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Pastikan Program Kartu Huma Betang Terlaksana 2026 meski Terjadi Efisiensi Anggaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!