PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melanjutkan penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2023–2024 senilai Rp40 miliar.
Saat ini, penyidik masih memusatkan pemeriksaan pada pihak penerima hibah, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, sebelum memperluas penelusuran ke pihak lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai alur pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Kami telusuri dari KPU-nya dulu, nanti kita naik ke atas,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, karena anggaran tersebut merupakan dana hibah, maka pertanggungjawaban awal berada pada penerima hibah. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan menelusuri peran pihak lain dalam alur penganggaran dan pencairan dana.
“Ini dana hibah, jadi terkait pertanggungjawabannya penerima hibah terlebih dahulu. Nanti akan kami telusuri semuanya,” tegasnya.
Wahyudi juga memastikan pemanggilan saksi akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pekan depan.
“Kami akan melakukan pemanggilan saksi mulai minggu depan,” ujarnya.
Sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Mereka di antaranya komisioner KPU Kotim, bendahara KPU, serta sekretaris KPU Kotim.
“Itu akan kami panggil ulang, seperti komisioner, bendahara KPU, dan sekretaris KPU,” tegas Wahyudi.
Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim ke tahap penyidikan. Dana hibah yang disorot mencapai Rp40 miliar dan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kotim 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026,” kata Hendri.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan pada Senin, 12 Januari 2026, di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” jelas Hendri.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim 2023-2024.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak terkait lainnya.
“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Wahyudi mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada Kotim.
“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan perangkat elektronik serta stempel-stempel yang diduga tidak sah, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya.
“Stempel-stempel itu berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” tambahnya.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa nilai Rp40 miliar dana hibah tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara. Saat ini, penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
“Masih kami dalami karena ini masih penyidikan umum. Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif dan mark up,” pungkasnya.
(Sya'ban)












