PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pengembalian uang tersebut berasal dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik dan diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami tim penyidik telah menerima pengembalian dari penerimaan dari saksi saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp972 juta dari beberapa saksi,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Hendri menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan, selain pengungkapan perbuatan pidana dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Sekali lagi ini adalah upaya dari tim penyidik tidak hanya berorientasi kepada menghukuman, pengungkapan tetap kami lakukan tetapi juga pengembalian kerugiaan negara juga menjadi fokus kami,” katanya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan penyidik.
“Jadi dari beberapa saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan juga telah ditetapkan empat tersangka dan dari proses hukum yang berjalan tersebut ada beberapa pihak yang suka rela mengembalikan keuangan ke kas negara sebesar Rp975 juta ini baru awal, ada beberapa pihak yang mengembalikan,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, jumlah pengembalian tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses hukum.
“Ini pasti akan bertambah dari pengembalian-pengembalian itu akan kita laporkan terus, sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk sementara pengembalian dana berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, meski tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut mengembalikan kerugian negara.
“Dari beberapa pihak, untuk saat ini Pemprov tapi tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak dari pihak-pihak lainnya. Proses hukum akan tetap berjalan jadi pengembalian ini akan kita utamakan tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diterima para pihak, baik yang diterima atas perintah jabatan maupun atas perintah atasan.
“Jadi pengembalian itu adalah yang telah kita periksa dan teliti bahwa ada aliran dana yang diterima baik atas perintah jabatan maupun perintah atasan itu nanti kita telusuri sampai nanti alur yang lain misalkan dari instansi yang meloloskan ekspor,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik menetapkan Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
(Sya'ban)












