SAMPIT – Ketua dan Sekretaris Koperasi kompak tipu uang ratusan juta milik warga Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan modus menjual lahan sawit.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 15 Januari 2026. Korban yang merupakan pelapor diketahui berinisial HS (62) harus menelan kerugian sebesar Rp777 juta akibat tertipu saat ingin membeli lahan sawit dari pelaku yang diketahui berinisial berinisial Sm dan My.
Kronologi bermula saat kedua terlapor mendatanginya dan mengaku sebagai pengurus Koperasi Sawit Sukses Mandiri Desa Bajarau. Mereka menawarkan kebun sawit seluas 5 hektare milik koperasi tersebut dengan harga Rp200 juta.
“Korban menyetujui dan menyerahkan uang secara tunai dengan janji surat-menyurat menyusul,” tertulis dalam laporan kepolisian.
Lebih lanjut, saat korban hendak memanen, ia justru dilarang oleh kedua terlapor dengan alasan tanah tidak jadi dijual. Korban pun meminta uangnya kembali, namun tidak dikembalikan. Alih-alih mengembalikan uang, kedua pelaku kembali menawarkan lahan sawit berbeda seluas 200 hektare dengan harga Rp1 miliar.
“Korban kembali menyetujui dengan skema cicilan dan telah membayar total Rp577 juta, hingga laporan dibuat, kebun yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan dan ternyata diketahui bermasalah,” tertulis dalam laporan kepolisian
Akibat perbuatannya polisi menyangkakan terlapor sebagai tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang, yang diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP Suguharso, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan korban baru melaporkan kejadian pada Kamis 15 Januari 2025 lalu.
“Baru masuk sore kemarin laporannya. Kita belum klarifikasi,” pungkasnya.
(Utomo)












