PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, mengajak masyarakat untuk bersabar dan melihat terlebih dahulu implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan. Ia menilai, efektivitas regulasi ini baru bisa dievaluasi setelah dijalankan secara nyata di lapangan.
Sudarsono mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait perubahan aturan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia kini telah memiliki produk hukum sendiri setelah sekian lama bergantung pada aturan peninggalan kolonial.
“Kita enggak tau dampaknya ini kan UU sudah baru. Dulu banyak yang protes KUHP dari Belanda, sekarang diproduksi dalam negeri diprotes lagi. Ya kita belum tau nih,” ujar Sudarsono saat memberikan keterangan di Palangka Raya, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurutnya, setiap aturan hukum pasti memiliki sisi positif dan negatif. Ia berharap masyarakat memberikan kesempatan bagi aturan ini untuk berjalan sebelum melakukan penghakiman secara prematur.
“Semua aturan ada plus minus tapi kita lihatlah karena ini sudah jadi aturan. Kita enggak bisa membatalkan ya jalan aja dulu kalau saya prinsipnya begitu. Oleh sebab itu, kalau saya katakan ayo kita bersabar kita lihat dulu, kita protes habis-habisan ini tetap berlaku,” tegasnya.
Sudarsono juga menambahkan bahwa jika dalam perjalanannya ditemukan kekurangan yang signifikan, peluang revisi akan selalu terbuka.
“Yang baik mungkin dipertahankan, kalau memang ada dalam aturan ini mungkin dalam perjalanannya harus direvisi segala macam, tentu kita akan bergerak bersama-sama,” pungkasnya.
(Syauqi)












