Diduga Lecehkan Napi Perempuan, Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang Diperiksa Kanwil Ditjenpas Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

– Seorang oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten (Bartim), (Kalteng) diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang narapidana perempuan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang bersangkutan.

“Masih dalam proses pemeriksaan para pihak,” ujar I Putu Murdiana saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai langkah tegas, oknum petugas tersebut kini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Betul, sudah kami tarik ke kanwil guna proses pemeriksaan,” tambah Putu.

Ia juga memastikan bahwa korban saat ini telah mendapatkan penanganan khusus, baik secara psikis maupun fisik, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).

“Sdh kami lakukan pendampingan dan perawatan di LPP,” ungkapnya

Dugaan kasus pelecehan dan percobaan pemerkosaan ini dilaporkan terjadi pada tahun 2025, namun informasinya baru mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir.

DPRD Kalteng Desak Pelaku Dihukum Berat

Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Purdiono, tindakan tersebut telah mencederai integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi terjadinya tindak kejahatan baru.

“Kami berharap kasus ini diproses dengan baik secara . Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk membina warga yang sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah),” ujar Purdiono.

Purdiono menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang layak selama menjalani masa hukuman.

“Ketika seseorang dinyatakan bersalah, mereka diharuskan mendapat pembinaan. Oleh karena itu, saya berharap ada tindak lanjut tegas dari aparat penegak terkait. Hal seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh aparat yang semestinya menjadi pengayom,” tegasnya.

Ia berharap penegakan yang transparan dan tegas dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan Rutan maupun Lapas di wilayah Kalteng.

(Syauqi)

baca juga ...  Gerakan Pangan Murah Koramil Pahandut, Wujudkan Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!