SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 12,56 gram.
Diketahui tersangka berinisjal DAN. Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Pramuka, Gg Batuah, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa 20 Januari 2026 lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan bermula laporan warga bahwa tersangka diduga sering membawa dan menyimpan sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan DAN berada di Jalan Pramuka Gang Batuah, RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga, petugas kemudian melakukan penggeledahan,” kata Edy pada Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam di saku celananya. Pelaku berupaya menyembunyikan barang haram itu dengan memasukannya ke dalam potongan kantong plastik putih.
“Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, tiga lembar tisu tiga potong lakban hitam, satu potong kantong plastik putih, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, satu buah SIM card nomor 085705901235, satu buah kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu (KH 4709 QH), serta satu lembar STNK atas nama DAN,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DAN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Utomo)












