PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yuas Elko, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke wilayah Bumi Tambun Bungai harus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa, 20 Januari 2026.
Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah kini difokuskan pada investasi berkualitas, bukan sekadar mengejar peningkatan nilai angka.
Fokus utama kebijakan ini mencakup perluasan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula rencana substansi Raperda yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. Struktur regulasi ini akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dan aspirasi dari anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan serta penyimpangan, guna mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah di masa depan.
(Syauqi)












