SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun kebijakan khusus terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, terutama pada jenjang SD dan SMP. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pembinaan karakter siswa sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital pelajar.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menyampaikan bahwa rencana pembatasan tersebut akan berjalan seiring dengan pembinaan terhadap guru Bimbingan dan Konseling (BK). Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara terburu-buru tanpa dasar aturan yang jelas.
“Selain pembinaan guru BK, kami juga menyiapkan pembatasan penggunaan gadget. Namun penerapannya nanti harus melalui regulasi yang mengatur secara rinci, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan siswa terkait penggunaan gadget,” ujarnya, Kamis 22 Januari 2026.
Kebijakan ini nantinya difokuskan pada sekolah dasar dan menengah pertama yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara jenjang SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Yolanda, hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap perancangan awal. Disdik Kotim berencana melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di sekolah.
“Kami belum memiliki gambaran final, karena itu akan dibahas bersama. Nantinya akan ada forum untuk duduk bersama menyusun bentuk pembatasan yang tepat, kemudian hasilnya dirapatkan kembali sebelum diterapkan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa penggunaan gadget di sekolah saat ini cukup luas, khususnya sebagai sarana pendukung pembelajaran. Meski demikian, pemanfaatan tersebut tetap memerlukan pengendalian agar tidak menyimpang dari tujuan pendidikan.
“Untuk pembelajaran, penggunaan gadget memang cukup masif. Namun kami sudah mengomunikasikan dengan pimpinan terkait tahapan-tahapan yang akan dilakukan, termasuk rencana pembatasan gadget bagi pelajar,” tegasnya. (nardi)












