Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyampaikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut, , , Kamis, 22 Januari 2026.

– Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , (Kalteng).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten ,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis.

Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh perusahaan.

Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua, aktivitas pertambangan ilegal, karena perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.

Ketiga, terkait sanksi denda, PT AKT berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas.

“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dukung Program Nasional, Gubernur Kalteng Ajak Barito Timur Bersiap Songsong Indonesia Emas 2045
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!