PALANGKA RAYA – Personel Piket SPKT Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras) di Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu, 25 Januari 2026 dini hari. Pria tersebut dilaporkan warga karena nekat masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga berinisial R. Sekitar pukul 01.00 WIB, F diduga memanjat pagar dan mengetuk pintu rumah pelapor hingga menimbulkan keresahan penghuni rumah.
Merespons laporan tersebut, unit Piket SPKT yang dipimpin Pamapta III Ipda Muhammad Abrar tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan penanganan awal.
“Sebelum petugas tiba di lokasi, terlapor telah diamankan oleh keluarga pelapor bersama Ketua RT setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ipda Muhammad Abrar.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap pelapor maupun terlapor sebagai bagian dari prosedur penanganan hukum yang berlaku.
Ipda Muhammad Abrar menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan pengaduan jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.
(Syauqi)












