Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Sampit Kembali Dibekuk untuk Ketiga Kalinya

UTOMO/BERITA SAMPIT - Para terdakwa tindak pidana saat didalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Seolah tak pernah jera, Arpandi alias Ateng, residivis kasus narkoba di Sampit, kembali harus berurusan dengan . Pria berusia 51 tahun itu kini kembali duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap mengedarkan sabu untuk ketiga kalinya.

Dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 26 Januari 2026, terdakwa tak berkutik saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gorga Guntur, Arpandi secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengungkapkan baru bebas dari penjara pada Oktober 2025 lalu. Namun, alih-alih memperbaiki hidup, Arpandi justru kembali terjun ke dunia gelap narkoba. Alasan klasik pun dilontarkan, yakni karena faktor lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Eks Golden Sampit, Gang Tiung, Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, yang menurutnya mayoritas berjualan sabu.

“Oktober 2025 keluar sel. Karena lingkungan banyak jual sabu jadi ikut jual sabu,” kata Arpandi pada Senin 26 Januari 2026.

Arpandi mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Rudi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari Rudi terdakwa mengaku telah tiga kali mendapat pasokan barang, terakhir ia diberi 11 paket sabu sebelum akhirnya diringkus polisi di kediamannya.

“Pukul 08.30 WIB saat memasak mie instant di barak nomor tiga saya ditangkap,” ujarnya.

Ia mengaku saat itu dirinya membagi 11 paket sabu yang diserahkan Rudi jadi 17 paket sabu untuk kemudian dijual. Ironisnya, sebelum sempat menjual barang haram itu dirinya sudah ditangkap polisi.

“Dititip 11 paket, Rudi mengatakan timbangannya dilebihkan, lebihnya untuk saya dan saya timbang kembali dapat enam bungkus untuk jual saya sendiri,” ujarnya.

Terdakwa yang juga akrab dipanggil Ateng itu kini telah berusia 51 tahun. Akibat perbuatannya harus kembali mendekam di penjara untuk yang ketiga kalinya, menghabiskan masa tuanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Anisa, turut menghadirkan dua orang saksi di persidangan untuk meyakinkan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, guna mencapai kebenaran materiil.

Usai Saksi yang dihadirkan JPU dan Terdakwa memberikan keterangan, Hakim Ketua mengatakan terdakwa seolah tidak pernah jera dan menyesali perbuatannya seraya mengetuk palu dan mengatakan oersidangan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan.

“Dari keterangan saudara sepertinya enak di dalam penjara, kenapa tidak pernah jera?,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Lima Perusahaan Mangkir dari RDP DPRD Kotim Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!