PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menempatkan Konsultasi Publik sebagai tahapan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 guna memastikan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2027 di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda menjelaskan bahwa penyusunan RKPD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan tahunan secara terarah, terukur, dan partisipatif.
Ia menekankan bahwa RKPD harus mampu memberikan dampak nyata, baik dalam peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, maupun penguatan daya saing daerah.
Leonard memaparkan, proses penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah diawali dengan tahapan persiapan dan orientasi Ranwal RKPD sejak Desember dua tahun sebelumnya.
Ranwal tersebut kemudian diinput dan disusun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setelah disempurnakan berdasarkan masukan dan saran yang diperoleh dalam Konsultasi Publik.
Ranwal RKPD yang telah disempurnakan selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah sebelum dibahas dalam forum perangkat daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga ditetapkan paling lambat akhir Juni 2026 atau satu minggu setelah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ditetapkan.
Lebih lanjut, Plt. Sekda menyampaikan bahwa tahapan penyusunan RKPD mencakup sejumlah agenda strategis, yakni Konsultasi Publik pada 2 Februari 2026, Forum Perangkat Daerah pada minggu kedua Februari 2026, Forum Lintas Perangkat Daerah pada 24 Februari 2026, serta Musrenbang yang dijadwalkan pada 16 Maret 2026 atau sebelum libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, sehingga penyusunannya harus selaras dengan kebijakan nasional.
Menurut Leonard, capaian indikator makro pembangunan Kalimantan Tengah pada tahun 2025 menunjukkan tren positif.
Namun demikian, sejumlah isu strategis masih perlu menjadi perhatian dalam RKPD 2027, antara lain bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta infrastruktur.
Melalui forum Konsultasi Publik ini, ia berharap terbangun dinamika diskusi yang konstruktif untuk menyempurnakan Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan forum tersebut dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.
(Sya'ban)












