SAMPIT – Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera, H Anang Sahruni menghadirkan saksi dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Saksi yang dihadirkan mengungkap fakta baru terkait kepengurusan koperasi lama yang diketuai oleh Jainudin.
Kuasa hukum H Anang Sahrunu, Jefriko Seran, menyebut pihaknya memiliki tujuh orang saksi yang akan dihadirkan dan hari ini pihaknya menghadirkan dua orang saksi yang mengungkap fakta baru tentang pemangkasan uang milik anggota koperasi.
“Ada pemotongan SHK untuk biaya qurban yang tidak pernah disepakati anggota,” ujarnya pada Senin 2 Februari 2026.
Jefriko menjelaskan selain pemotongan SHK, kepengurusan yang lama juga melakukan potongan perbulan untuk setiap anggota sebesar Rp30 ribu.
“Dan itu tidak pernah diketahui berapa jumlahnya,” ungkapnya.
Ia berharap dari lima orang saksi yang akan dihadirkan pada 9 Februari 2026 nanti akan kembali memberikan keterangan yang menguatkan gugatan pihaknya dan mengungkap fakta yang sesungguhnya.
“Mudah-mudahan minggu depan saksi kita yang lima orang ini bisa lebih memberikan informasi agar tersampaikan di persidangan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, H Anang Sahruni menggugat Jainudin selalu ketua koperasi sebelumnya yang dinilai melanggar AD/ART karena memaksa melanjutkan jabatan dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, kepengurusan yang lama juga dinilai tidak transparan dan tidak membagikan SHK milik anggota koperasi sebesar 13 persen.
“Iya ramai, hari ini sidang saksi,” pungkasnya.
(UT0M0)












