SAMPIT – Upaya mediasi ahli waris atas tanah seluas delapan hektar yang digarap oleh PT Agro Indomas (AI) di Pengadilan Negeri Sampit dinyatakan gagal atau deadlock. Kuasa hukum warga, Mahdianur, menyatakan kekecewaan atas proses mediasi yang dinilai tidak menunjukkan itikad.
“Kami merasa di PHP. Dalam sidang mediasi sebelumnya, pengacara tergugat memberikan narasi bahwa tuntutan sekitar Rp 500 juta bisa dinegosiasikan jika diselesaikan secara damai. Hal itu memberi harapan kepada kami,” kata Mahdianur pada Senin 2 Februari 2026.
Harapan atas tanah tersebut harus pupus saat sidang dilanjutkan hari ini. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya justru menyatakan kebuntuan dan tidak ada ruang tawar menawar.
“Mereka menyatakan deadlock, tidak ada perdamaian. Menurut kami, ini tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Akibat gagalnya mediasi, persidangan pun memasuki tahap pokok perkara. Mahdianur membacakan gugatan perbaikan yang telah disempurnakan, dengan keyakinan fakta hukum di dalamnya yang sulit dibantah.
Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi material dan immaterial total senilai Rp31 miliar. Tuntutan material sekitar Rp21 miliar dihitung dari kehilangan hasil buah sawit selama kurang lebih 28 tahun, sejak 1998 yang ditanam di lahan sengketa.
Sementara tuntutan immaterial sebesar Rp10 miliar diajukan atas dasar pelecehan harga diri warga, yang merasa dihinakan dan bahkan pernah terancam ditangkap.
“Kerugian immaterial sulit dihitung karena menyangkut harga diri, kami batasi demi kepastian hukum,” jelas Mahdianur.
Mahdianur juga menyayangkan dan mengecam aktivitas pemanenan yang masih dilakukan PT AI di lahan yang sedang dibersengketa. Ia menilai tindakan itu memancing kemarahan ahli waris dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perkara sedang berjalan di pengadilan, hormati pengadilan ini. Jangan seenaknya, ini negara Indonesia, bukan negara milik dia,” tegasnya.
Ia juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar ahli waris yang berjumlah 14 orang diberi kesempatan memanen di lahan tersebut. Jika permohonan itu tidak dikabulkan, ia meminta status lahan untuk steril dan akan memasang banner pemberitahuan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta perwakilan Ombudsman, untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Sementara itu, salah seorang perwakilan ahli waris, Kamarudin, berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan segala tuntutan mereka dan mengatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas atas tanah itu.
“Memang jelas itu punya almarhum dan belum sama sekali diganti rugikan oleh PT AI. Kami mendengar sendiri dan kami memegang surat sah, surat alas hak atas lahan yang bersengketa saat ini,” pungkasnya.
(Utomo)












