KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang, hukum, dan prinsip keberlanjutan melalui Rapat Pengambilan Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dilaksanakan sebelumnya di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, Rabu 4 Februari 2026, menindaklanjuti rapat KKPR yang melibatkan perangkat daerah teknis terkait tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Budi Kurniawan, rapat pengambilan keputusan KKPR menjadi forum strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang agar kegiatan pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di masa mendatang.
“Setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaiannya dengan RTRW, potensi dampak lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut bertujuan menjamin pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, berkelanjutan, serta meminimalkan potensi konflik dan pelanggaran di kemudian hari.
Budi Kurniawan juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini, kata dia, tidak hanya menertibkan pelanggaran di kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya kini menjadi perhatian serius. Sanksinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, rapat KKPR memiliki peran penting untuk memastikan tata ruang di daerah benar-benar mencerminkan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat saat ini, sekaligus berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Menurutnya, pemanfaatan ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi, namun tetap menjaga kawasan konservasi, perlindungan ekosistem, mitigasi bencana, serta menghormati kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.
Dalam kesempatan itu, Budi Kurniawan juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar lebih cermat dalam penerbitan perizinan dan pelaksanaan program kegiatan, khususnya di kawasan yang statusnya masih memerlukan kejelasan hukum atau izin khusus. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah beberapa kali mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. (denny)












