PALANGKA RAYA – Warga Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, mengeluhkan konflik lahan dengan PT ASL dan PT KSL kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Konflik tersebut muncul karena masyarakat mengaku dilarang membuka lahan milik sendiri lantaran tidak memiliki sertifikat, sementara perusahaan disebut memiliki izin.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah IV, Purdiono, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.
Dalam paparannya, Purdiono menyampaikan bahwa masyarakat Kelurahan Taniran menyatakan adanya persoalan lahan perkebunan milik warga yang saat ini dikuasai oleh perusahaan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan sebagai sumber penghidupan.
Selain dilarang membuka lahan, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait ketidakpastian status lahan akibat keterbatasan kepemilikan sertifikat. Sementara itu, perusahaan dinilai tetap dapat beroperasi karena memiliki izin resmi.
Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan adanya proyek pembukaan lahan di wilayah Kelurahan Taniran. Sehubungan dengan hal itu, masyarakat mengusulkan agar pemilik proyek tersebut membuka lahan sawit sehingga dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Purdiono menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari proses penyerapan aspirasi yang dilakukan secara langsung melalui pertemuan, dialog, wawancara, serta komunikasi aktif antara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan.
“Sebagai hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, dan komunikasi secara aktif dengan konstituen serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat secara terbuka dan jujur menyampaikan berbagai harapan terkait peningkatan pembangunan di wilayah mereka, khususnya pembangunan yang dinilai penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat dengan lugas, jujur, dan terbuka menyampaikan berbagai harapan untuk peningkatan pembangunan di daerahnya, khususnya berkaitan dengan pembangunan yang sangat penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum,” katanya.
Diketahui, aspirasi terkait konflik lahan tersebut merupakan bagian dari hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada 2 hingga 9 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
(Sya'ban)












