Direktur RSUD Doris Sylvanus Tolak Temui Kuasa Korban Dugaan Malpraktik

IST/BERITASAMPIT - Kuasa korban dugaan malpraktik saat mendatangi RSUD Doris Sylvanus , Sabtu, 7 Februari 2026, untuk meminta penjelasan terkait kondisi pasien serta rencana pemulangan dari rumah sakit.

– Direktur RSUD Doris Sylvanus , (Kalteng), tidak menemui kuasa seorang pasien perempuan berinisial RY (32) yang diduga menjadi korban malpraktik medis. Pihak rumah sakit menyebut alasan hari libur saat diminta klarifikasi, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kuasa korban, Suriansyah Halim, mengatakan dirinya mendatangi RSUD Doris Sylvanus pada Sabtu untuk meminta penjelasan langsung dari direktur rumah sakit terkait kondisi kliennya serta dugaan malpraktik yang dialami.

“Tadi kami datang ke RSUD Doris Sylvanus dengan rencana bertemu direktur, tapi disampaikan bahwa direktur tidak bisa ditemui dengan alasan hari libur,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu.

Menurut Suriansyah, kedatangan tersebut juga dilatarbelakangi informasi bahwa kliennya sempat direncanakan untuk dipulangkan dari rumah sakit. Namun, setelah pihaknya datang dan menjenguk klien, rencana pemulangan tersebut akhirnya dibatalkan.

“Kami datang karena dengar rencana klien mau dikeluarkan dari rumah sakit. Sekalian kami jenguk klien, dan untungnya rencana pengeluaran itu dibatalkan,” katanya.

Ia menuturkan, kondisi kliennya justru belum membaik. Berdasarkan keterangan korban, rasa sakit yang dialami semakin parah, bahkan menjalar hingga ke dada dan tulang belakang.

“Klien kami menyampaikan rasa sakitnya bukan berkurang, tapi makin parah, sampai ke dada dan tulang belakang. Yang kami bingungkan, lukanya masih terbuka akibat dugaan malpraktik dokter mereka, tapi kok sempat mau disuruh pulang,” ujarnya.

Suriansyah mengaku pihaknya sangat menyayangkan sikap pimpinan rumah sakit yang tidak bersedia menemui mereka. Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa direktur RSUD menyarankan pihak korban menempuh jalur .

“Ada informasi bahwa direktur menyebut silakan saja kalau mau bikin laporan. Artinya, pihak rumah sakit lebih memilih langkah daripada bertemu langsung, dengan alasan hari libur,” kata Suriansyah.

Kronologi Dugaan Malpraktik

Suriansyah menjelaskan, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien maupun keluarga, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau Intra Uterine Device (IUD).

“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujarnya.

Sekitar tiga bulan setelah operasi, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, IUD tersebut diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat.

Akibat kondisi itu, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Menurut kuasa , kondisi tersebut menimbulkan penderitaan fisik, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.

Langkah

Berdasarkan fakta dan dokumen awal, kuasa menduga telah terjadi tindakan medis tanpa persetujuan sah, kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi kedokteran. Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang , Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta peraturan terkait informed consent dan rekam medis.

Suriansyah menambahkan, pihaknya telah mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan salinan lengkap rekam medis kliennya. Selain itu, mereka tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang .

Ia menegaskan bahwa hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan yang aman merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran dan etik kedokteran harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban , dan ganti rugi yang layak. Kami juga mengajak masyarakat mendukung perjuangan korban agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Perwosi Palangka Raya Dorong Perempuan Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!