PALANGKA RAYA – Provinsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata hingga kini belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Selama ini, pengelolaan dan kebijakan perpustakaan di Kalteng masih mengacu pada regulasi nasional dan aturan pendukung lainnya.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalteng menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Saat ini, Raperda tersebut telah masuk tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng melalui tim panitia khusus (pansus).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari pihak eksekutif sebagai upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
“Ini memang Raperda Perpustakaan yang saat ini kita bahas di Tim Pansus. Ini memang inisiasi dari eksekutif (Dispursip),” ujar Adiah saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 9 Februari 2026.
Adiah menjelaskan, selama ini Kalteng belum memiliki Perda khusus yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Akibatnya, pengelolaan perpustakaan masih bergantung pada kebijakan nasional.
“Jadi selama ini kita memang belum punya Perda terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan. Jadi hanya ada beberapa aturan, dan karena tidak ada Perda-nya, sifatnya masih mengikuti aturan nasional dan aturan-aturan lainnya,” jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap memiliki regulasi yang jelas untuk mendorong peningkatan literasi dan budaya gemar membaca di Kalteng.
“Kami berharap melalui Perda Perpustakaan ini bisa meningkatkan literasi dan gemar membaca di Kalteng, karena regulasinya jelas,” kata Adiah.
Ia mengungkapkan, substansi yang diatur dalam Raperda Perpustakaan cukup luas. Namun, karena masih dalam tahap pembahasan, seluruh ketentuan tersebut masih berbentuk draf.
“Isinya banyak sekali, tapi ini masih dalam bentuk draft karena sedang dibahas. Salah satunya integrasi dengan banyak pihak, kerja sama, kemudian ada juga penghargaan, larangan-larangan, sanksi, pelestarian naskah kuno, biografi daerah, katalog induk daerah, sampai penyelenggaraan perpustakaan digital,” paparnya.
Adiah menambahkan, Raperda Perpustakaan ini sejatinya telah disusun sejak 2019. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak perkembangan baru yang perlu diakomodasi.
“Raperda ini sebenarnya dibuat 2019. Enam tahun sudah berlalu, sehingga ada banyak hal baru yang memang harus kita akomodir,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan di tingkat pansus juga menyoroti berbagai perkembangan terkini, seperti perpustakaan digital dan digitalisasi layanan. Selain itu, terdapat program baru dari pemerintah pusat yang belum tercantum dalam draf awal Raperda.
“Tadi dalam rapat juga banyak dibahas, misalnya perpustakaan digital, digitalisasi, kemudian ada program baru dari pusat terkait transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Itu program baru sekitar dua atau tiga tahun ini, dan belum masuk dalam Raperda saat dibuat tahun 2019. Jadi banyak hal baru yang kita akomodir,” jelas Adiah.
Terkait sumber daya manusia (SDM), Adiah memastikan bahwa pengaturan mengenai tenaga pustakawan juga akan dimuat dalam Perda tersebut.
“Ada, ada. Jadi ada pembinaan, pengawasan. Di situ tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan peningkatan kemampuan, kemudian mereka juga bisa mendapatkan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












