SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami dugaan penggelapan crude palm oil (CPO) yang menyeret seorang sopir truk tangki milik CV Dua Putri Lestari.
Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres AKBP Risky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima dan proses klarifikasi awal sudah dilakukan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini pelapor serta saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Edy, Kamis 11 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah pihak transportir melaporkan adanya kehilangan muatan CPO dalam jumlah besar.
Terduga pelaku diketahui merupakan sopir yang telah bekerja selama kurang lebih enam tahun dan merupakan anak buah dari pemilik usaha, H Sugeng Lestariono.
Peristiwa tersebut terjadi saat truk tangki bermuatan lebih dari 4 ribu kilogram CPO diberangkatkan dari PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman menuju PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang pada Kamis 5 Februari 2026.
Namun, sehari berselang, kendaraan itu ditemukan terparkir di bahu Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Sampit, tanpa keberadaan sopir.
Saat diperiksa, muatan CPO di dalam tangki dilaporkan telah berkurang hingga setengahnya.
Kerugian yang dialami pihak transportir ditaksir melebihi Rp60 juta. Dugaan sementara, sisa muatan tersebut telah dijual kepada pengepul.
Polisi menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas Edy.
Hingga kini, keberadaan sopir yang diduga terlibat masih dalam proses penelusuran pihak kepolisian.
(Jimmy)












