PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/59/IV.1/BKD.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Pengaturan jam kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyani, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk bupati dan wali kota di Kalimantan Tengah.
“Sudah ada surat edaran. Harapannya ASN menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Lisda saat ditemui di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Lisda menjelaskan, pengaturan jam kerja selama Ramadan berlaku hingga berakhirnya Ramadan 1447 Hijriah dan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian PANRB serta Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pada prinsipnya ada pengurangan jam kerja sekitar satu jam. Jika biasanya pulang pukul 16.00 WIB, selama Ramadan menjadi pukul 15.00 WIB. Jam masuk juga menyesuaikan dari pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB,” katanya.
Dalam surat edaran itu diatur bahwa jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Adapun OPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, selama Ramadan sejumlah kegiatan rutin seperti olahraga bersama, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
Khusus untuk rumah sakit umum daerah, unit pelaksana teknis (UPT) kesehatan, serta satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif mingguan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Lisda juga mengimbau ASN menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati selama Ramadan. “Kami mengajak ASN untuk saling menjaga, menghargai, dan menghormati rekan-rekan yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
(Sya'ban)












