PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mempelajari kembali pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon yang sebelumnya dicabut melalui Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM tertanggal 24 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji ulang status RKAB tersebut, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH).
“Yang pasti kita pelajari kembali, dan kita surati lagi kementerian terkait dan juga APH,” ujar Sutoyo kepada awak media di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dari total 14 RKAB yang dibatalkan, pemerintah daerah akan menentukan mana yang dapat diterbitkan kembali dan mana yang tetap tidak dapat dilanjutkan.
“Dari 14 ini, kita pelajari yang mana yang bisa diterbitkan dan yang mana tidak,” katanya.
Sutoyo mengakui dirinya belum mengetahui secara rinci lokasi operasional seluruh perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan. Ia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, namun detailnya masih dalam proses pendalaman.
“Yang pasti di Kalimantan Tengah, spesifiknya saya tidak hafal,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, pembatalan RKAB sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alasan pembatalan itu karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan juga ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatalan tersebut memicu berbagai keluhan dan pertanyaan dari pihak perusahaan maupun masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung ke Dinas ESDM, melalui surat resmi, maupun media sosial.
“Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan dan masyarakat yang disampaikan, baik kepada Gubernur maupun ke Dinas ESDM,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 bersama tim terpadu dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Jumat. Rapat tersebut membahas langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah terkait status 14 RKAB tambang zirkon tersebut.
(Sya'ban)












