PULANG PISAU – Penataan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menjadi bagian dari strategi memperkuat reformasi birokrasi. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Toni Harisinta usai pelantikan pejabat, Sabtu 14 Februari 2026.
Langkah penggabungan enam perangkat daerah menjadi tiga perangkat daerah disebut sebagai upaya efisiensi dan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi serta kemampuan fiskal daerah.
Penataan ini berdampak pada berkurangnya sejumlah jabatan struktural. Namun demikian, perubahan tersebut tidak dimaknai sebagai penurunan kualitas aparatur sipil negara.
Sekda menekankan bahwa dalam struktur yang lebih ramping, setiap pejabat dituntut bekerja lebih efektif, responsif, dan produktif. Tidak ada lagi ruang untuk pola kerja biasa-biasa saja.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem kepegawaian kini berbasis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menitikberatkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan lagi pada jenjang eselon.
Dengan pola kerja kolaboratif dan orientasi pada pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau optimistis reformasi birokrasi dapat berjalan sejalan dengan percepatan pembangunan daerah. (denny)












