PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kemampuan anggotanya dengan membekali latihan bela diri tradisional kuntau sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kerja di lapangan, khususnya saat menangani orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyusul insiden tewasnya anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, saat bertugas menangani ODGJ yang mengamuk.
Kepala Satpol PP Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengatakan pihaknya secara rutin melatih anggota dengan kemampuan bela diri kuntau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan mempertahankan diri.
“Kalau di Pol PP Kalteng itu ada latihan bela diri kuntau, hampir setiap hari, mereka kami bekali terus,” kata Baru saat diwawancarai di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, kuntau dipilih karena merupakan seni bela diri yang efektif untuk pertahanan diri dan mengandalkan koordinasi seluruh anggota tubuh secara sistematis. Kemampuan tersebut dinilai penting bagi personel yang bertugas di lapangan dan berpotensi menghadapi situasi berbahaya.
“Walaupun kita bisa silat atau jenis bela diri apa pun, yang namanya orang gila ini kan kita harus waspada,” ujarnya.
Selain keterampilan fisik, Baru menekankan bahwa penanganan ODGJ tidak hanya mengandalkan kekuatan, tetapi juga membutuhkan kemampuan membaca kondisi psikologis.
Ia menjelaskan, petugas tidak boleh terburu-buru melakukan tindakan apabila kondisi ODGJ sedang dalam keadaan emosional yang tidak stabil, karena dapat memicu tindakan berbahaya.
“Ada tekniknya, kita bisa menangkap banyak ODGJ, tapi kita harus melihat kondisi psikologisnya, jangan waktu mereka marah, kita tangkap, malah kita bisa diserang, dia bisa menyerang dengan membabi buta,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP di kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas, terutama saat menghadapi situasi yang berisiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar peristiwa serupa yang menimpa anggota Satpol PP di Kebumen tidak terjadi di Kalimantan Tengah.
Diketahui, seorang anggota Satpol PP Kebumen berinisial MF meninggal dunia pada Senin, 2 Februari 2026, saat berupaya mengevakuasi ODGJ yang mengamuk menggunakan senjata tajam di Kecamatan Alian.
Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi aparat Satpol PP di berbagai daerah mengenai pentingnya prosedur keselamatan dan kesiapan petugas di lapangan.
“Selain bela diri, anggota Pol PP juga harus dibekali sikap siap siaga, selalu waspada, terutama saat harus menangani orang dalam gangguan jiwa,” pungkas Baru.
(Sya'ban)












