SAMPIT – Kesaksian mantan pengurus menguatkan bahwa Kelompok Tani Palampang Tarung di Kotawaringin Timur telah disepakati bubar sejak tahun 2019. Keputusan itu diambil melalui musyawarah internal pengurus lama akibat tidak harmonisnya komunikasi serta dinamika kepemimpinan yang tidak lagi berjalan efektif.
Ketua Kelompok Tani Tanah Ulayat, Slamet, mengungkapkan bahwa saat pembubaran dilakukan dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung. Menurutnya, keputusan pembubaran merupakan kehendak ketua lama yang kemudian disetujui bersama oleh pengurus.
“Pada 2019, kami sebagai pengurus mengikuti keputusan karena pembubaran memang menjadi keinginan ketua dan telah disepakati bersama,” ujar Slamet, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menuturkan, pascapembubaran tersebut, para anggota menilai tidak ada lagi kepastian arah dan kepemilikan kelompok. Kondisi itu mendorong munculnya aspirasi untuk membentuk wadah baru yang lebih jelas dan transparan. Atas dasar itulah, pada 2021 dibentuk Kelompok Tani Tanah Ulayat.
Hal senada disampaikan Sekretaris Poktan Tanah Ulayat, Timansyah. Ia menyebut, vakumnya kepengurusan Palampang Tarung serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari ketua lama menjadi alasan utama pembentukan kelompok tani baru.
“Waktu itu digelar rapat anggota. Karena tidak ada transparansi dan kejelasan, anggota sepakat tidak lagi menggunakan nama Palampang Tarung dan membentuk kelompok baru,” katanya.
Terkait aksi demonstrasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, Timansyah menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pengurus koperasi lama maupun pengurus koperasi yang saat ini berjalan.
Saat ini, Poktan Tanah Ulayat menaungi lebih dari 250 anggota, yang sebagian besar merupakan eks anggota Palampang Tarung. Total lahan sekitar 328 hektare yang sempat disita Satgas PKH tengah diproses untuk pengajuan kerja sama operasi (KSO).
Pihaknya menegaskan, pembentukan Poktan Tanah Ulayat bertujuan mengakomodasi kepentingan seluruh anggota secara adil dan terbuka.
Mereka juga menyatakan keberatan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan Palampang Tarung, mengingat pembubaran telah disepakati bersama sejak lama karena persoalan internal, terutama terkait kejujuran pengelolaan.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat, 13 Februari 2026, Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi di Kantor DPRD Kotim. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO Agrinas Palma Nusantara yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim, Rimbun, terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani.
Adapun tiga lembaga yang disuarakan dalam aksi itu yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, serta Kelompok Tani Palampang Tarung. Namun saat aksi berlangsung, Ketua DPRD Kotim tidak sempat menemui massa karena penanggung jawab aksi baru hadir di menit-menit akhir sebelum massa membubarkan diri.
Saat dikonfirmasi, Rimbun menjelaskan bahwa pencabutan rekomendasi dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai fakta di lapangan. Khusus Poktan Palampang Tarung, ia menegaskan bahwa kelompok tersebut telah dibubarkan berdasarkan berita acara tertanggal 11 Juni 2019.
“Pembubaran itu dilakukan atas permintaan ketuanya saat itu, Hairis Salamad, dan berlangsung di kediamannya di Kecamatan Parenggean. Setelah itu, sebagian besar anggota membentuk Kelompok Tani Tanah Ulayat,” jelasnya. (Nardi)












