Pelaku Pembunuhan Penata Rias di Rantau Pulut Divonis 11 Tahun Penjara

UTOMO/BERITA SAMPIT - Para terdakwa kasus tindak pidana saat menunggu giliran sidang di ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang penata rias di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Tengah, Kabupaten , akhirnya mencapai babak akhir. Terdakwa Andi divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 18 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gorga Guntur berlangsung khidmat. Saat palu diketuk menandai putusan dibacakan, terdakwa hanya tertunduk lesu, menerima vonis tanpa sepatah kata perlawanan dari kursi pesakitan.

“Memutuskan pidana 11 tahun,” ujar Guntur sembari mengetuk palu sidang.

Guntur menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan.

“Barang bukti berupa balok kayu, senjata tajam jenis pisau dimusnahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shinta Seprianty mengatakan bahwa ia akan memikirkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan tuntutan semula.

“Pikir-pikir dahulu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa motif terdakwa membunuh penata rias yang diketahui sebagai kekasih prianya yang bernama Feni alias Ancit akibat dilanda cemburu.

(Utomo)

baca juga ...  Sengketa Lahan 18 Tahun di Cempaga Hulu Masuk Tahap Verifikasi Lapangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!