Sempat Tertunda Sejak 2019, DPRD Kalteng Targetkan Raperda Perpustakaan Rampung Tahun Ini

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi perpustakaan.

– Panitia Khusus (Pansus) DPRD (Kalteng) memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Regulasi yang sudah bergulir sejak tahun 2019 ini ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada rentang Maret hingga April mendatang.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Sugiyarto, menyatakan bahwa pihaknya ingin segera memberikan kepastian bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalteng.

“Raperda ini sudah lama, sejak 2019. Sekarang kalau bisa dirampungkan lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Sugiyarto belum lama ini.

Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama penetapan regulasi ini, mengingat urgensi manfaatnya bagi masyarakat luas.

Namun, Sugiyarto mengingatkan bahwa setelah disahkan nanti, pemerintah daerah masih memiliki tugas untuk menyusun aturan turunan.

“Paling tidak ada waktu satu tahun untuk menyusun pergub sebagai payung pelaksanaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sugiyarto berharap perda ini nantinya bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi landasan kerja yang nyata.

“Tidak terlalu sulit sebenarnya, kenapa harus diperlama. Manfaatnya bisa segera dilaksanakan dan menjadi payung bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dukung Program Pendidikan Gratis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!