PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Regulasi yang sudah bergulir sejak tahun 2019 ini ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada rentang Maret hingga April mendatang.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Sugiyarto, menyatakan bahwa pihaknya ingin segera memberikan kepastian hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalteng.
“Raperda ini sudah lama, sejak 2019. Sekarang kalau bisa dirampungkan lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Sugiyarto belum lama ini.
Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama penetapan regulasi ini, mengingat urgensi manfaatnya bagi masyarakat luas.
Namun, Sugiyarto mengingatkan bahwa setelah disahkan nanti, pemerintah daerah masih memiliki tugas untuk menyusun aturan turunan.
“Paling tidak ada waktu satu tahun untuk menyusun pergub sebagai payung hukum pelaksanaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sugiyarto berharap perda ini nantinya bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi landasan kerja yang nyata.
“Tidak terlalu sulit sebenarnya, kenapa harus diperlama. Manfaatnya bisa segera dilaksanakan dan menjadi payung hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Syauqi)












