Polresta Ringkus Pria Pemilik 10,18 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polresta .

– Satresnarkoba Polresta membekuk seorang pria berinisial S (49) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram. Pelaku diringkus di kediamannya, Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta , AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota ,” ujar Yonika.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di tempat tak terduga.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka,” lanjutnya.

Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu, dan satu unit ponsel merk Infinix. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. S dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Syauqi)

baca juga ...  Sepatu Sempat Terlepas, I Nyoman Weda cs Bungkam Kotim 6-1
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!