PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial S (49) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram. Pelaku diringkus di kediamannya, Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” ujar Yonika.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di tempat tak terduga.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka,” lanjutnya.
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu, dan satu unit ponsel merk Infinix. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. S dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Syauqi)












