SAMPIT – Sejumlah organisasi adat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapan turun dalam aksi demo di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) yang dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026.
Aksi tersebut akan melibatkan berbagai elemen di Kabupaten Kotawaringin Timur seperti Tantara Lawung Mandau Talawang, Betang Mandau Talawang, serta Fordayak. Selain dari Kotawaringin Timur, dukungan juga datang dari sejumlah aliansi Dayak di Palangka Raya yang menyatakan siap bergabung, bahkan mereka sudah bertemu mematangkan persiapan.
Ahmad Rahmadani alias Kirbo menegaskan bahwa pergerakan tersebut merupakan sikap bersama organisasi Dayak di Kalteng.
“Kami menyatakan pergerakan kita pada Selasa 24 Februari 2026 ada dua pilihan yang kami berikan kepada perusahaan, yaitu memenuhi hukum adat atau tidak. Jika memenuhi, selesaikan hari itu juga. Tapi jika tidak, silakan pergi dari Tualan Hulu,” tegasnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi marwah dan kehormatan hukum adat Dayak yang disepelekan oleh perusahaan.
“Aksi ini bukan hak pribadi seseorang. Ini tuntutan terhadap PT HAL yang mengabaikan putusan adat Dayak yang dianggap sepele. Kami mengundang Dayak se-Kalteng untuk bersatu. Kalau hukum adat tidak diselesaikan, silakan pergi,” ujarnya.
Sebelumnnya sejumlah organisasi lain yang rencananya juga hadir diantaranya Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wilayah Kalteng, Betang Mandau Telawang (BMT), Fordayak Kotim, BATAMAD Kecamatan Tualan Hulu, serta beberapa ormas lainnya. Seluruhnya sepakat menjadikan Sekretariat Bersama di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.
Sebanyak delapan desa di Kecamatan Tualan Hulu juga menyatakan kesiapan menghadiri aksi tersebut. Massa diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang yang akan mendatangi kantor PT HAL.
Penanggung jawab aksi, Yanto E Saputra, menyampaikan undangan terbuka kepada seluruh masyarakat adat Dayak untuk hadir dan bersatu. “Kami mengundang masyarakat adat Dayak untuk hadir bersama-sama. Ini menyangkut marwah dan kehormatan hukum adat,” tegas Yanto yang juga merupakan ahli waris.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan massa jelas, yakni perusahaan diminta menghormati dan melaksanakan Putusan Adat Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, PT HAL telah melakukan penggarapan lahan waris serta area kuburan keluarga miliknya. Berbagai upaya telah ditempuh bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui mekanisme hukum adat untuk mencari keadilan.
Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, seiring putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkracht.
Namun hingga saat ini, pihaknya menilai perusahaan belum menjalankan isi putusan adat tersebut. Karena itu, aksi damai akan digelar untuk mendesak agar PT HAL segera melaksanakan putusan adat. Apabila tetap diabaikan, massa menuntut perusahaan keluar dari tanah adat Tualan Hulu. (Nardi)












