SAMPIT – Konflik internal Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, kembali mencuat. Sejumlah anggota menuntut ketua dan pengurus mundur karena dinilai tidak transparan dan tidak pernah menyampaikan laporan kepada anggota selama beberapa tahun terakhir dan dirombak dengan kepengurusan yang baru.
Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh Polsek Sungai Sampit pada Minggu 22 Februari 2026 sore di salah satu kafe di Jalan S Parman Sampit. Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira.
Dalam arahannya, Kapolsek berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib tanpa saling memotong pembicaraan.
“Harapan kami mediasi ini berjalan aman dan nyaman, tidak saling memotong. Masing-masing pihak silakan menyampaikan argumennya. Kita ini sesama masyarakat, mari menjaga alur pembahasan supaya cepat mendapatkan penyelesaian,” tegasnya.
Gapoktan tersebut merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Dalam mediasi itu, anggota Gapoktan didampingi kuasa hukum mereka yaitu Budi, Dino Utomo, dan Ibnu serta Fordayak. Turut hadir Jailani bersama belasan anggota kelompok tani lainnya.
Jailani menyampaikan tuntutan bahwa anggota menginginkan perombakan total kepengurusan karena selama ini tidak ada kejelasan hasil maupun laporan kepada anggota.
“Intinya tidak ada transparansi pengurus dan ketua harus diganti,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini para anggota tetap mengelola dan menjaga kebun sebagai sumber mata pencaharian mereka.
Mereka juga menuntut akan tetap beraktivitas seperti biasa hingga terbentuk kepengurusan baru hasil perombakan.
Selain itu, anggota menegaskan tidak menginginkan adanya kerja sama atau kemitraan dengan pihak perusahaan sebelum ada kejelasan struktur kepengurusan. Perombakan pengurus disebut menjadi tuntutan utama yang tidak bisa ditawar.
Gapoktan Bagendang Raya menyatakan bahwa izin yang mereka miliki masih sah dan berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya seluas sekitar 3.509 hektare, di kawasan hutan produksi Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri tersebut dalam poin ketiga tertulis Pemberian IUPHHK-HTR dengan ketentuan:
1. IUPHHK-HTR tidak dapat diwariskan.
2. IUPHHK-HTR bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
3. IUPHHK-HTR dilarang dipindahtangankan.
4. IUPHHK-HTR tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
5. IUPHHK-HTR dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana usaha pemanfaatannya.
6. Tanaman pada areal IUPHHK-HTR tidak dapat diagunkan, kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dilarang menanam sawit di areal IUPHHK-HTR.
8. Tidak melakukan usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan.
Sementara itu disis lain, Ketua Gapoktan, Dadang, menjelaskan bahwa sejak 2021 tidak ada kegiatan berjalan akibat konflik internal, sehingga tidak ada laporan kegiatan yang bisa disampaikan kepada anggota.
“Sejak 2021 tidak ada kegiatan karena konflik, jadi memang tidak ada laporan,” jelasnya.
Menyikapi hal ini Kuasa hukum dari anggota Gapoktan Dino Utomo menegaskan bahwa persoalan organisasi tidak bisa diputuskan sepihak. Justru tidak ada laporan tersebut mengindikasikan keputusan yang diambil secara sepihak dan tidak ada transparansi.
Padahal kepentingan Gapoktan adalah kepentingan bersama dan setiap keputusan tentunya melalui musyawarah bersama seluruh anggota.
“Artinya ini keputusan secara sepihak, tidak ada musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fordayak, Audy Valent, menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai pendamping anggota Gapoktan.
“Anggota menyampaikan bahwa sudah sekian tahun mereka tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan, kami sarankan melakukan mediasi,” ujarnya.
Melalui musyawarah dan dialog terbuka dengan mempertemukan kedua belah pihak tadinya diharapkan akan tercapai solusi yang adil untuk anggota kelompok.
Namun dalam pertemuan tersebut, kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya. Anggota menginginkan perombakan total, sementara jawaban dari para pengurus belum memuaskan dari anggota Gapoktan dan tidak memberikan kepastian terkait tuntutan tersebut.
Bahkan sempat muncul perdebatan soal rencana kerja sama dengan perusahaan yang dinilai sebagian anggota harus melalui musyawarah, bukan keputusan pribadi.
Karena tidak menemukan titik temu, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final, sehingga persoalan akan dibawa ke tingkat mediasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Jika masih belum ada penyelesaian, maka akan dilanjutkan ke tingkat Forkopimda kabupaten. Tidak menutup kemungkinan pula anggota kelompok tani akan melayangkan gugatan melalui jalur hukum. (Nardi)












