SUKAMARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Yofi Yudistira, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Penganugerahan Desa Terbaik dalam Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025.
Yofi Yudistira menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa memegang peranan vital dalam pembangunan nasional. Desa merupakan garda terdepan pembangunan, tempat kebijakan dan program pemerintah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Karena itu, tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif menjadi kunci utama untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Ia menegaskan, rapat koordinasi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan momentum untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat komitmen bersama dalam membangun desa yang lebih kuat, mandiri, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
Menurutnya, Kabupaten Sukamara memiliki potensi besar pekerja di sektor rentan yang belum terjamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga akhir tahun 2025, cakupan kepesertaan di Kabupaten Sukamara baru mencapai sekitar 48 persen dari total penduduk usia kerja.
“Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Melalui kegiatan ini, saya berharap para pimpinan perangkat daerah dan kepala desa dapat mengoptimalkan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal, khususnya bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penganugerahan desa terbaik dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
Pemerintah Kabupaten Sukamara berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja, termasuk di sektor informal dan rentan, dapat terlindungi dan memperoleh jaminan atas risiko kerja yang mungkin terjadi. (enn)












