SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti tindakan oknum organisasi kemasyarakatan yang dinilai sudah melampaui batas dan berpotensi mencoreng nama baik masyarakat Dayak.
Menurutnya, tindakan yang terjadi di beberapa wilayah pelosok Kotim tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. “Tentunya kita juga geram melihat ulah oknum ormas yang bertindak di luar batas terhadap warga di pelosok Kotim,” ujar Rimbun, Selasa 3 Maret 2026.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas tersebut. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan, pemerintah diminta tidak bersikap pasif. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal serta mengganggu iklim investasi di Kotim.
Persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Di dua lokasi itu, kelompok yang mengatasnamakan dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang disebut-sebut menguasai areal perkebunan hingga melakukan panen.
Padahal, khusus untuk lahan di Desa Satiung, areal tersebut telah dikerjasamakan melalui skema kerja sama operasional (KSO) oleh PT APN dengan pihak ketiga. Namun di lapangan, aktivitas pengelolaan justru dihambat.
Rimbun menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berulang. Ia mengaku telah menerima sedikitnya dua laporan resmi terkait persoalan tersebut dan saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian.
“Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang di daerah kita,” tegasnya.
Yang menjadi perhatian serius, lanjutnya, adalah dugaan adanya cara-cara intimidatif dalam menyikapi persoalan. Nama besar suku Dayak disebut digunakan sebagai tameng untuk menekan pihak lain, termasuk warga pendatang yang merasa terintimidasi.
Rimbun menilai, membawa-bawa identitas adat untuk mengambil hak pihak lain merupakan tindakan keliru dan tidak sejalan dengan semangat berdirinya organisasi. Ia menekankan bahwa secara kelembagaan ormas tidak serta-merta salah, namun penggunaan atribut dan simbol adat untuk menakut-nakuti jelas mencederai kehormatan budaya itu sendiri.
“Jangan menjual nama Dayak untuk mengambil hak orang lain ini sangat tidak beretika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum berdiri di atas semua kepentingan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tanpa takut tekanan dan tanpa kompromi terhadap tindakan yang berpotensi merusak ketertiban sosial.
Rimbun juga menyinggung sikap sebagian oknum yang dinilai kerap melakukan aksi mendatangi kantor kepolisian dengan tekanan massa. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak mencerminkan etika dan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Ia meminta adanya klarifikasi dari pimpinan Mandau Telawang terkait berbagai persoalan yang muncul agar situasi tetap kondusif. “Jangan sampai kondisi Kotim yang saat ini relatif aman justru terganggu karena ulah segelintir pihak,” ujarnya.
Tentunya aparat tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan jika tidak ada perbuatan hukum yang dilanggar. Jadi sangat yakin tindakan aparat sudah sesuai prosedur dan jangan coba-coba untuk melakukan intervensi. (Nardi)












