PULANG PISAU – Guna menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Polres Pulang Pisau melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal. Langkah ini difokuskan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol.
Pada Selasa pagi, 3 Maret 2026, tim patroli bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran miras di Kecamatan Kahayan Hilir. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng.
Sekitar pukul 09.30 WIB, aparat melakukan penggeledahan di kediaman pria berinisial HK (45). Dari lokasi tersebut, ditemukan 11 botol minuman beralkohol jenis Bir Putih merek Anker yang disembunyikan di bawah meja.
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk menjual atau menyimpan minuman beralkohol. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, Kamis 5 Maret, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan situasi aman dan nyaman selama Ramadan.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal, terlebih di bulan suci Ramadan. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindak pidana lainnya. Pihak kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digelar hingga Idul Fitri guna menjaga wilayah tetap kondusif. (denny)












