Pengusaha Gugat Pengusaha! Sidang PS Digelar di Rumah Rp2,3 Miliar yang Tak Dilunasi Sejak 2011

NARDI/BERITASAMPIT - Peninjauan Setempat digelar Pengadilan Negeri Sampit terkait gugatan jual beli rumah di Jalan Nanas 4 Sampit.

SAMPIT – Pemeriksaan setempat (PS) dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan HM Arsyad Gang Nanas 4 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten (Kotim), Kamis 5 Maret 2026.

Agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata terkait jual beli rumah senilai Rp2,3 miliar yang hingga kini belum dilunasi sejak tahun 2011.

Terlihat hakim pengadilan melakukan pengecekan koordinat batas-batas tanah didampingi penggugat dan tergugat. Kemudian hakim juga melihat kondisi fisik bangunan di luar dan di dalam termasuk sejumlah barang-barang perabotan didalamnnya.

Kuasa penggugat, Freddy NT Mardhani, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli antara kliennya, Suzanna Faziaty dan Suyadie, dengan M Gumarang pada 28 September 2011 lalu.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 61 yang dibuat di hadapan Notaris. Objek perjanjian adalah rumah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2594/Mentawa Baru Hilir Tahun 1999 seluas 673 meter persegi, dengan nilai transaksi Rp2.300.000.000.

Dalam perjanjian itu, pembayaran disepakati dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dibayarkan saat penandatanganan akta. Sementara tahap kedua sebesar Rp1,3 miliar harus dilunasi paling lambat tiga bulan setelahnya, tepatnya 28 Desember 2011.

“Dalam klausul perjanjian sudah ditegaskan, apabila pembeli tidak melunasi hingga batas waktu tersebut, maka uang muka Rp1 miliar akan dikembalikan sebesar 80 persen atau Rp800 juta,” jelas Freddy.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran tahap kedua tidak pernah direalisasikan. Menurut kuasa , kliennya kemudian menunjukkan itikad baik dengan menitipkan pengembalian uang muka sebesar Rp800 juta melalui kantor notaris yang sama.

“Sayangnya, uang tersebut tidak diambil dan justru ditolak oleh pihak tergugat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tergugat disebut tetap menguasai dan menempati rumah tersebut hingga lebih dari 14 tahun tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran maupun pengosongan bangunan.

“Bahkan tergugat juga melakukan kegiatan usaha di rumah tersebut artinya ada kegiatan produksi dan menikmati hasil keuntungannya,” ujarnya.

Akibat kondisi itu, pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil. Untuk kerugian materiil, dihitung dari potensi sewa rumah sebesar Rp60 juta per tahun selama 14 tahun, sehingga totalnya mencapai Rp840 juta. Ditambah kekurangan pembayaran Rp1,3 miliar, total kerugian materiil yang dituntut sebesar Rp2.140.000.000.

Sementara kerugian immateriil ditaksir senilai Rp3 miliar, dengan alasan kliennya tidak dapat memanfaatkan, menempati, maupun menjual rumah tersebut kepada pihak lain selama bertahun-tahun.

Pihak kuasa juga telah melayangkan somasi tertanggal 25 Agustus 2025 lalu, yang memberikan waktu tujuh hari kepada tergugat untuk menyelesaikan kewajiban atau mengosongkan rumah. Jika tidak diindahkan, langkah lanjutan ditempuh hingga perkara bergulir di persidangan.

Peninjauan setempat yang dilakukan majelis hakim bertujuan mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan. Secara fisik tidak ada perubahan luasan, namun ada perubahan kondisi barang didalam rumah.

“Tahapan berikutnya lanjutan persidangan di pengadilan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegasnya. (Nardi)

baca juga ...  Danrem 102 Panju Panjung Gelar Kunker ke Makodim Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!