Warga Luwuk Bunter Sebut Asal Usul Lahan Jelas dan Dirawat Sudah Puluhan Tahun

IST/BERITASAMPIT - Pengecekan lapangan sengketa lahan di PT BSP antara warga Sungai Paring dan Luwuk Bunter.

SAMPIT – Sengketa lahan yang melibatkan warga Luwuk Bunter dengan warga Sungai Paring dan pihak perusahaan perkebunan PT BSP terus mencuat. Sejumlah warga Luwuk Bunter menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan tanah yang telah mereka kuasai dan kelola sejak lama.

Warga Luwuk Bunter, Hendrik, bersama beberapa warga lainnya termasuk Apolo, membantah tudingan bahwa mereka melakukan klaim terhadap lahan milik pihak lain. Menurutnya, justru mereka yang telah lebih dahulu membuka, mengelola, dan merawat lahan tersebut selama puluhan tahun.

Hendrik menjelaskan bahwa asal-usul kepemilikan lahan itu jelas. Sebagian lahan bahkan ia peroleh melalui proses jual beli yang sah sebelum akhirnya ditanami berbagai tanaman hingga produktif.

“Sebagian lahan itu saya beli sendiri, kemudian saya tanami dan pelihara selama bertahun-tahun. Namun pada tahun 2026 tiba-tiba PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menilai klaim yang muncul hanya berdasarkan pada persoalan batas wilayah administrasi yang masuk wilayah Sungai Paring lalu kemudian diklaim dan dijual.

Tentunya, alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak kepemilikan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

“Padahal kami sudah lebih dulu menguasai dan mengelola lahan itu sejak lama. Batas wilayah administrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

Hendrik menilai perubahan atau penetapan batas administrasi seharusnya tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat yang telah lama bermukim dan berkebun di kawasan itu, sehingga ia mempertanyakan logika di balik dasar klaim tersebut.

“Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Jika alasan administratif semacam itu dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan, maka dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Jika logika seperti itu yang dipakai maka kehidupan sosial bisa rusak. Orang bisa saja dengan mudah mengambil paksa tanah orang lain hanya karena berada dalam wilayah administrasi desanya.

Hendrik menegaskan akan tetap mempertahankan lahan yang selama ini ia kelola. Ia juga menyebut ada warga lain yang diduga mengalami persoalan serupa, namun memilih tidak bersuara.

“Banyak warga lain yang tanahnya juga diambil dan kemudian ditanami perusahaan. Mereka hanya tidak berdaya untuk melawan. Saya kebetulan memilih bertahan dan memperjuangkan hak saya,” ungkapnya.

Kalau masalah tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti akan menjadi konflik besar. Anak-anak dari pemilik tanah yang merasa dirugikan bisa saja bereaksi ketika melihat hak orang tua mereka dianggap hilang begitu saja.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kemudian hari. (Nardi)

baca juga ...  Wabup Kotim Tutup Milad ke-48 BKPRMI, Harapkan Siar Islam Terus Menyala
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!