Sengkarut Gapoktan Bagendang Raya Tak Kunjung Usai, Diduga Ada Oknum Manfaatkan Situasi

IST/BERITASAMPIT - Ketua Fordayak Kotim Audy Valent.

SAMPIT – Konflik lahan yang melibatkan sejumlah kelompok tani di kawasan Gapoktan Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten (Kotim), hingga kini belum juga menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu bahkan diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Ketua Fordayak DPD Kotim, Audy Valent, mengatakan bahwa polemik yang terjadi tidak hanya memicu konflik antar kelompok tani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi yang nilainya tidak sedikit.

Menurutnya, sejak awal pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa yang sebenarnya berhak atas lahan yang diperebutkan oleh tiga kelompok tani, yakni Kelompok Tani Buding Jaya, Kelompok Tani Bagendang Jaya, dan satu kelompok tani lainnya.

Namun, setelah melakukan investigasi dan menelusuri sejumlah dokumen serta data yang ada, Fordayak menemukan bahwa lahan yang menjadi sengketa tersebut masuk dalam kawasan milik Kelompok Tani Buding Jaya.

“Dari hasil investigasi dan data yang kami dapatkan, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah Kelompok Tani Buding Jaya. Di lahan itu juga terdapat tanaman kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Audy Valent.

Ia menambahkan, keberadaan tanaman sawit itulah yang diduga menjadi pemicu munculnya klaim dari pihak lain yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Di sinilah mulai muncul permasalahan hingga saling klaim. Ada pihak yang mengaku lahan tersebut milik mereka, padahal dari data yang kami peroleh masuk dalam wilayah Buding Jaya,” katanya.

Dari hasil investigasi Fordayak DPD Kotim, pihaknya juga menemukan adanya dua orang yang diduga kuat menjadi motor penggerak penguasaan lahan tersebut. Selama sekitar empat tahun terakhir, lahan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani Buding Jaya itu disebut telah dipanen oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya.

Akibat penguasaan yang cukup lama tersebut, aktivitas panen di lokasi itu bahkan diduga telah dianggap sebagai mata pencaharian rutin oleh pihak yang menguasainya.

“Bisa dibayangkan sudah berapa miliar pajak ke negara yang tidak dibayarkan selama ini dari tindakan ilegal yang dilakukan sepihak,” ungkap Audy Valent.

Berdasarkan data yang dihimpun, dua orang yang diduga menjadi penggerak panen ilegal tersebut masing-masing berinisial JL dan SI atau OK. Keduanya disebut kerap disebut-sebut sebagai pihak yang menggerakkan aktivitas panen massal di lahan tersebut.

Fordayak menilai, kedua oknum tersebut seharusnya bertanggung jawab atas potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) dari hasil panen tandan buah segar (TBS) yang seharusnya diterima negara.

“Selama ini negara tidak bisa memungut pajak dari hasil panen itu karena aktivitasnya dilakukan secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas dasar itu, Fordayak DPD Kotim meminta aparat penegak (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga masih berupaya menguasai lahan milik Kelompok Tani Buding Jaya.

“Kami meminta APH segera menangkap oknum yang diduga sebagai motor penggerak dan pihak yang menghalangi kelompok tani Buding Jaya untuk memanen di lahannya sendiri. Ini demi menyelamatkan pajak negara yang selama ini menguap akibat panen massal,” tegas Audy Valent.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat di wilayah Bagendang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi lahan Kelompok Tani Buding Jaya yang selama ini diperebutkan juga diduga kerap dijadikan tempat aktivitas ilegal lainnya.

Menurutnya, kawasan tersebut bahkan disebut-sebut menjadi lokasi transaksi narkoba, yang diduga melibatkan pihak tertentu yang juga berperan sebagai pengepul buah sawit hasil panen ilegal.

“Sudah menjadi rahasia umum, di lokasi lahan yang dijarah itu ada bandar narkoba yang juga disebut sebagai pengepul buah sawit curian,” ungkap sumber tersebut.

Ia menambahkan, keresahan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Ramban, tetapi juga warga di sekitar wilayah tersebut yang khawatir konflik itu akan semakin meluas jika tidak segera ditangani.

“Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti bukan hanya lahan Poktan Buding Jaya saja yang mereka kuasai, tapi lahan milik investor maupun masyarakat juga bisa terganggu,” ujarnya.

Dengan banyaknya informasi yang telah dihimpun dari berbagai pihak, Fordayak menilai perlu adanya langkah tegas untuk mencegah potensi terulangnya kembali aktivitas panen ilegal di kawasan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Fordayak juga mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk membuat fakta integritas yang ditandatangani bersama oleh pimpinan kecamatan dan pihak terkait.

“Jika perlu sampai tingkat kabupaten. Fordayak siap memfasilitasi agar fakta integritas ini dapat terlaksana demi menjaga kondusivitas di wilayah tersebut,” pungkas Audy Valent.


(Jimmy)

baca juga ...  Petani Lampuyang Protes Pupuk Subsidi, Kades Akui Distribusi Kerap Bermasalah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!