PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah yang masih memerlukan penyempurnaan.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna, Senin 9 Maret 2026, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama jajaran pemerintah daerah.
Menurut Jayadikarta, perubahan program pembentukan perda merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi agar setiap rancangan peraturan daerah dapat disiapkan dengan lebih matang sebelum dibahas lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa dalam perubahan Propemperda tersebut terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah yang berasal dari pihak eksekutif maupun inisiatif DPRD.
“Dalam pembahasan tadi disampaikan ada tujuh rancangan perda dari pihak eksekutif dan empat dari inisiatif DPRD yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Jayadikarta menambahkan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena beberapa rancangan peraturan daerah sebelumnya masih dalam proses penyelesaian sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam program pembentukan perda.
Ia berharap melalui penyesuaian tersebut proses pembahasan regulasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (denny)












